Kemendes PDTT Ungkap Pentingnya Stranas PPDT

Rabu, 16 Desember 2020 – 16:54 WIB
Biro Hukum dan Ditjen PDT Kemendes PDTT menginisiasi Raperpres Strategi Nasional PDTT 2020-2024. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar-Kementerian  yang digelar, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Rapat dihadiri lintas kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta lainnya.

"Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah," kata Teguh.

BACA JUGA: SDGs Desa Menjadi Skala Prioritas Kemendes PDTT di 2021

Ia menambahkan, daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain.

Menurutnya, PPDT adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan. PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemda, masyarakat atau pelaku usaha.

BACA JUGA: Gus Menteri: Pembangunan Desa Jangan Mengabaikan Kearifan Lokal

Dia menjelaskan merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 daerah tertinggal.

Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik budaya.

PPDT memiliki berbagai tujuan. Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal.

Ketiga, meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi pusat-daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.

Menurut Teguh, Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.

Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah melalui penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, konsultasi teknis dengan daerah, rapat konsultasi regional.

Kemudian, konsultasi teknis dengan kementerian/lembaga yang selanjutnya digelar rapat antarkementerian, serta dilakukan harmonisasi untuk penetapan perpres.


"Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT baik di tingkat nasional, provinisi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien," kata Teguh. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler