Kemendikbud Ajak Pelibatan Publik dalam Pemajuan Kebudayaan

Kamis, 21 September 2017 – 10:56 WIB
ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak pelibatan publik dalam pemajuan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan merupakan bagian dari pembentukan karakter yang menjadi akar dari pendidikan. Oleh karena itu kebudayaan memerlukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar dapat tumbuh dan menikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Oleh sebab itu penting adanya pelibatan publik dalam pemajuan kebudayaan,” kata Direktur Pembinaan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Ditjen Kebudayaan, Sri Hartini dalam Diskusi Pendidikan dan Kebudayaan bersama para pegiat pendidikan dan kebudayaan, di Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Rabu (20/9).

BACA JUGA: Mendikbud: Perangi Narkoba dengan Pendidikan Karakter

Sri Hartini mengatakan masyarakat bisa mendukung dan berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan Indonesia. Karena Kemendikbud membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk memajukan Kebudayaan Indonesia, khususnya dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dia menambahkan, para komunitas budaya ataupun lembaga masyarakat budaya lainnya bisa memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.

BACA JUGA: Rakor Kadisdik Tak Bahas Spesifik Gaji Guru Honorer SMA/SMK

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso mengungkapkan kebudayaan Indonesia sangat luar biasa. Kemdikbus ingin memajukan dan memasarkan kebudayaan Indonesia agar dinikmati seluruh masyarakat.

Nasir Tamara selaku Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia menyampaikan bahwa kebudayaan menjadi tolok ukur tingkat peradaban suatu bangsa yang memerkuat, dan mengangungkan kehidupan manusia. Kehidupan manusia mempunyai makna yang sangat tinggi. Melalui kebudayaan bisa memerkuat dan mengangungkan kehidupan manusia itu sendiri.

BACA JUGA: Dana BOS Diusulkan Naik, Jenjang SD Jadi Rp 1 Juta per Siswa

"Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menjadi pintu masuknya, khususnya dalam merevitalisasi kebudayaan yang bersifat majemuk,” ujar Nasir.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Tinggi, Kemendikbud Naikkan Dana BOS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler