jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, pemerintah tidak akan menentukan berapa uang kuota internet untuk guru dan siswa dalam program belajar dari rumah. Keputusannya diberikan sepenuhnya kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah harus lebih percaya diri mengelola dana BOS. Pemerintah sudah memberikan petunjuk secara eksplisit dalam Permendikbud yang baru ini," kata Nadiem dalam teleconference, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Mas Nadiem Bikin Lega Guru Honorer Belum Punya NUPTK
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menentukan berapa kuota pulsa yang diberikan kepada pendidik dan anak didiknya. Sebab, masing-masing sekolah berbeda-beda keragamannya.
Mas Nadiem lantas memberikan contoh tentang keberagaman pendidikan. Misal ada sekolah di Papua hanya punya satu PNS yaitu kepala sekolah. Selebihnya adalah guru honorer.
BACA JUGA: 3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS
Sekolah satunya lagi di Yogjakarta, yang rerata gurunya adalah PNS. Melihat dua sekolah berbeda ini, sudah pasti kebutuhannya berbeda-beda.
Bisa jadi, sekolah di Papua menggunakan dana BOS lebih banyak untuk membayar honor guru honorer.
BACA JUGA: Perempuan Ini Cerita Detik-detik Tim Medis ke Rumahnya, Menyampaikan Kabar Mengejutkan
Sedangkan sekolah di Yogjakarta menggunakan dana BOS untuk menambah fasilitas kesenian atau lainnya untuk mendukung kegiatan siswa.
"Dari dua contoh ini menunjukkan kalau kepsek yang paling tahu kondisi sekolahnya. Jadi tidak bisa kami tentukan kuotanya berapa karena nanti kepseknya merasa tidak merdeka," ucapnya.
Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yaitu:
1. Pembayaran honor
Sebelumnya dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia
2. Persentase penggunaan
Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen
Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.
3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19
Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.
"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad