jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 mengenai Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Tujuannya, ialah untuk mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini merupakan penataan reformasi sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA.
BACA JUGA: Seolah Sejahterakan Guru, Padahal Nasib Honorer Menyedihkan
Melalui Forum Tematik Bakohumas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diselenggarakan pada Selasa (6/3) di Jakarta.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI Dian Wahyuni, menjelaskan bahwa, pemerintah sendiri optimistis terhadap sistem zonasi sebagai cara untuk mengoptimalkan tripusat pendidikan dalam penguatan Pendidikan Karakter serta memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru sekaligus menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli.
BACA JUGA: Pekan Kebudayaan Nasional 2019 Digelar Berjenjang dari Tingkat Desa
"Oleh karenanya melalui Permendikbud No 51 Tahun 2019 ini pemerintah kembali membenahi aturan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang telah memasuki tahun kedua kali ini yang diharapkan mampu menjadi pintu masuk tercapainya pemerataan pendidikan kita," ujar Dian.
Di Indonesia, Sistem Zonasi PPDB sendiri telah diterapkan dari tahun 2018 lalu di beberapa sekolah daerah tertentu. Pemerintah kemudian merevisi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur PPDB sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Kemendikbud Berencana Beli Rumah Keprabon Pencipta Lagu Hymne Guru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Klaim Guru Honorer di Banyuasin Dukung PPPK
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad