jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap kasus tersendatnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) mulai kurun 2010 hingga 2013 tidak terulang lagi. Mereka meminta inspektorat daerah aktif dalam mengawal pencairan TPP itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan bahwa anggaran untuk membayar TPP guru PNS daerah bentuknya dana transfer daerah. "Sehingga uangnya tidak ada di Kemendikbud," paparnya kemarin. Dengan skema itu, Haryono mengatakan peran pengawasan dari Kemendikbud terbatas.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas mengatakan, peran pengawasan sentral justru ada di jajaran pemkab atau pemkot. Dia menuturkan di setiap pemkab atau pemkot memiliki inspektur daerah yang bertugas sebagap pegawas internal.
"Kami berharap mulai tahun ini peran inspektorat daerah dalam urusan pencairan TPP ini bisa lebih aktif. Ada laporan berkala ke pemerintah pusat tentang progress pencairannya," katanya.
Sebab banyak keputusan penundaan pencairan TPP dilakukan di tingkat daerah. Artinya sejatinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan uangnya, tetapi setelah di pemda atau pemkot, menjadi tertahan.
Kemendikbud sudah memetakan sejumlah persoalan yang mengakibatnya pencairan TPP macet di pemda atau pemkot. Contohnya adalah dana yang diterima dari Kemenkeu tidak cukup. Kok bisa" Umumnya setiap tahun guru PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok. Sedangkan besaran TPP yang dialokasikan senilai gaji pokok tahun sebelumnya.
Nah karena anggaran TPP yang diterima dari Kemenkeu berbeda dengan gaji pokok yang berlaku, maka pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkannya. Kasus lain penyebab pencairan TPP macet adalah, ada beberapa guru PNS yang tidak mendapatkan alokasi TPP padahal secara administrasi dia memenuhi kriteria. Ketimbang menimbulkan gejolak di antara guru, pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkan secara keseluruhan.
Namun Haryono mengatakan, pelaksanakan pengawasan oleh Inspektorat Dearah selama ini belum efektif. Dia mengatakan banyak kendala yang dialami Inspektorat Daerah. Diantaranya adalah keterbatasan dana, kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan jajaran Inspektorat Dareah yang tidak bisa independen. Mereka umumnya masih bisa didikte oleh kepala daerah atau bahkan kepala satuan kerja perangakat daerah (SKPD).
Haryono mengatakan Kemendikbud berupaya keras untuk mengawasai dana transfer daerah yang selama ini sering lolos dari pengawasan. Awal April nanti Itjen Kemendikbud akan berkoordinasi dengan KPK untuk mematangkan konsep pengawasan anggaran fungsi pendidikan yang masuk kategori dana transfer daerah.
"Kami ingin pencairan TPP periode 2014 ini lancar. Karena uang itu semua hak guru," jelasnya. Selain itu dia mengatakan penerbitan SK (surat keputusan) pencairan TPP juga harus tepat, supaya tidak ada unsur memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Saat ini pemberkasan SK pencairan TPP untuk guru PNS maupun non PNS masih berjalan di Kemendikbud. (wan)
BACA JUGA: Kuota SBM PTN Unair 1.522 Kursi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Tetap Salurkan Dana Bansos Rp 50 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi