jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.
"Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa," tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Kemendikbud Serahkan Distribusi KIP ke Sekolah
Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.
"Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah," ujarnya.
BACA JUGA: Kemendikbud Laporkan Akun Penyebar Berita Hoax
Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.
Alumni yang sudah sukses seperti menteri, pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.
BACA JUGA: Pak Menteri, Di Daerah Ini Banyak Anak Putus Sekolah
"Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dijelaskan Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.
Kalau hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Presiden, Seluruh Anak Yatim Dapat KIP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad