jpnn.com, JAKARTA - melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud) meluncurkan akun pembelajaran dengan domain belajar.id.
Akun elektronik tersebut bisa digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na`im mengatakan, akun pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan belajar dari rumah di masa pandemi.
“Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Kemendikbud Ainun Na'imketika memberi paparan pada peluncuran akun pembelajaran secara virtual, Jumat (10/12).
BACA JUGA: Buruan Cek, Kuota Data Internet 2 Bulan Sudah Disalurkan Kemendikbud
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi.
Kalau bicara transformasi digital, ada 3 pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis.
BACA JUGA: Informasi Resmi, Tim Bareskrim Polri Bergerak ke Sentul
“Kami ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Ke depannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yg diciptakan untuk mengatasi tantangan yg ada selama ini," terangnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data.
Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan.
“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terang Semuel.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran akun pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Akun pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan program paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan program paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan program paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.
Kemudian pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Juga tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.
"Penggunaan akun pembelajaran bersifat opsional. Apabila akunnya tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka akun pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad