jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menyatakan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemberian izin PTM juga bisa dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
BACA JUGA: SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka Ambigu, Kemendikbud-Kemenag Jangan Lepas Tangan
"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun di Jakarta, Minggu (3/1).
Dia menegaskan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai bulan ini tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Mantap, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Larang Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap PTM semester genap mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.
BACA JUGA: FSGI: Uji Coba Dulu Pembelajaran Tatap Muka dengan Kehadiran 25 Persen Siswa
Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa bisa melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar Ainun.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.
Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.
Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memerhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad