Mantap, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Larang Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:28 WIB
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat dengan para pegawai di Kota Kediri, Jawa Timur. ANTARA Jatim/ istimewa

jpnn.com, KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memutuskan melarang pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah.

Pemkot Kediri memutuskan tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk semua jenjang pendidikan.

BACA JUGA: FSGI: Uji Coba Dulu Pembelajaran Tatap Muka dengan Kehadiran 25 Persen Siswa

Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kediri.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara.

BACA JUGA: Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh

"Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat (1/1).

Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri.

BACA JUGA: Begini Rumah Bocah SMP Pembuat Parodi Indonesia Raya Itu, Wow!

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah.

Menurut Abdullah, camat selaku Ketua Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan juga tetap tidak diizinkan alias dilarang untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

SE tersebut juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apa pun, harus mengajukan izin kepada Satgas COVID-19 Kota Kediri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler