Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

PTM pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan opsi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak mendapatkan izin orang tua.

BACA JUGA: Jumlah Penerima Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bertambah 3 Juta Orang

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan dua pekan lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menganalogikan Keputusan Bersama Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, sebagai sebuah restoran.

BACA JUGA: Nadiem Targetkan Jabatan Penting Kemendikbud Diisi Alumni Guru Penggerak

“Selama masa pandemi, restoran ini tetap buka hanya melayani take away saja," beber dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, pada Kamis (8/4).

Kendati demikian, kata dia, setelah semua kokinya divaksinasi, maka restoran wajib membuka opsi makan di restoran. Siapa yang harus ke restoran, menjadi keputusan konsumen.

"Dalam hal ke sekolah, merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah,” ungkap Jumeri.

Jumaeri menjelaskan agar para peserta didik merasa aman ketika melaksanakan PTM terbatas maka sekolah harus melaksanakan sejumlah tahapan.

Pertama, kata dia, ada gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa.

Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

"Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan," kata dia.

Keempat, lanjut Jumeri, sekolah menyediakan thermogun agar bisa memfilter orang yang masuk ke sekolah.

“Ketika ditemukan suhu personilnya melebihi batas, silakan diisolasiagar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Jumeri.

Tahapan kelima, kata dia juga, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Sementara itu, untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak dengan aman, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.

“Jika bisa orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” tutur Jumeri.

Selain itu, lanjut Jumeri, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen.

“Ini harus ditaati warga sekolah,” ungkap Jumeri.

Terkait kurikulum yang disederhanakan, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.

“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster,” ucap dia.

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik.

“Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi akan memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah satuan pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan oleh tim di lapangan agar PTM terbatas terlaksana dengan baik pada satuan pendidikan.

“Bagaimana Puskesmas secara aktif melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan tempat pendidikan. Kondisi anaknya sakit atau tidak. Kemudian dilakukan pengecekan kalau ada yg positif dilakukan tindakan dan memberikan rekomendasi pemberhentian PTM sampai kita yakin kasus ini tidak bisa menularkan kepada yang lain,” ujar Kartini.

Terkait dengan vaksinasi PTK, lanjut Kartini, sesuai arahan Presiden, PTK termasuk kelompok yang menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19.

“Kita akan mengupayakan dan sudah merencanakan untuk memberikan informasi ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota agar PTK ini menjadi prioritas untuk diberikan vaksin,” ucap Kartini.

Esensinya, kata Kartini, Kementerian Kesehatan akan mengupayakan sebelum tahun ajaran baru 2020/2021, semua PTK sudah diberikan vaksin di seluruh Indonesia.

“Secara prinsip kita mengupayakan sebelum tahun ajaran dimulai, hampir semuanya sudah mendapatkan vaksinasi,” tutur Kartini.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri Janariah mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar PTM terbatas aman.

“Kami bersama kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan pemda agar menjalankan PTM terbatas di saat pandemi,” jelas Janadriah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mendorong kepala daerah baik itu gubernur, walikota, dan bupati maupun perangkat daerah yang lain untuk melaksankan PTM terbatas yang aman sesuai kewenangannya.

“Setiap daerah harus segera membuka PTM terbatas jika sudah dapat vaksinasi 2 kali,” tutur Janariah.

Pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kantor wilayah kabupaten dan kota untuk memastikan vaksin PTK di madrasah.

“Kami merujuk nasihat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, agar segera melakukan aktivitas PTM terbatas bekerja sama dengan dinas kesehatan agar semua PTK di bawah naungan kami segera divaksinasi,” tutur Ahmad Hidayatullah. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler