jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan langkah pemerintah kabupaten/kota di luar zona hijau yang nekat melakukan pembelajaran tatap muka.
Padahal, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19 hanya diperkenankan di zona hijau.
BACA JUGA: Pilih SPK SMP yang Kantongi Izin Kemendikbud, Ini Daftarnya
"Dari evaluasi hingga 27 Juli, ada 61 kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan SKB 4 menteri. Mereka nekad buka sekolah di tahun ajaran baru padahal ada di zona kuning, oranye, dan merah," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam konpers daring, Selasa (28/7).
Dia menyebutkan, 61 daerah tersebut terdiri dari 39 kab/kota di zona kuning, 20 kab/kota di zona orange, dan dua daerah di zona merah.
BACA JUGA: Inilah Daftar Nama SPK SD yang Kantongi Izin Kemendikbud
Ainun menambahkan, untuk zona hijau ada 18 kab/kota yang melanggar SKB 4 menteri.
Meskipun diberikan kesempatan membuka sekolah, tetapi protokol kesehatan harus diberlakukan.
BACA JUGA: Mendadak Seluruh SMP dan SMA Sederajat di Sawahlunto Langsung Ditutup
Yang terjadi kata Ainun, sekolah-sekolah itu tidak menjalankan protokol kesehatan.
Seperti siswanya tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing, kurangnya wastafel untuk cuci tangan, dan lainnya.
"Jadi kalau ditotal di 4 zona (hijau, kuning, oranye, merah) ada 79 kab/kota yang pelaksanaan pembelajaran di daerahnya belum sesuai dengan SKB 4 menteri. Karena itu kami minta untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kemendikbud, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada 418 kab/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB 4 menteri.
"Ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan pendidik, peserta didik, dan orang tua," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad