jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan regulasi tentang penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi itu bakal diterapkan sesuai dengan zona lokasi sekolah.
“Sekolah nantinya pada penerimaan siswa baru akan menerima siswa sesuai dengan zona lokasi sekolah itu berada. Sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah yang padat siswanya dan sedikit siswanya,” katanya, Senin (15/5).
BACA JUGA: Tim Kemendikbud : 2 Oknum Guru SMKN 3 Sidempuan Terbukti Bocorkan Soal Ujian
Muhadjir menambahkan, Kemendikbud dalam rangka mendongkrak kualitas guru akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para tenaga pengajar berada di sekolah selama delapan jam. “Pada Sabtu dan Minggu libur, sehingga guru lebih fokus mengajar di sekolahnya, dan tidak lagi mencari jam mengajar di sekolah lain," ungkapnya.
Karenanya, proses belajar mengajar di sekolah diarahkan pada aktivitas yang mendorong siswa lebih aktif dan menumbuhkan kemampuan inovasi siswa. Penguatan pendidikan karakter bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal.
BACA JUGA: Serunya Perayaan Hardiknas di Kantor Kemendikbud
“Belajar di kelas bisa dilakukan sekitar tiga jam, sisanya sekitar lima jam dilakukan belajar aktif di luar kelas. Siswa bisa diajak belajar kritis dan santun,” jelasnya.
Menteri yang juga tokoh Muhammadiyah itu juga mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pendampingan terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Muhadjir menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah dengan dua jadwal belajar, yakni pagi dan sore.
BACA JUGA: Jelang Hardiknas, Saatnya Kedudukan Guru Dikembalikan
“Jika hal tersebut terjadi, pemda bisa membantu membuat ruang kelas baru atau unit sekolah baru. Selain itu, pemerintah dan pemda bersama-sama fokus pada penambahan perangkat komputer, sebagai upaya melek teknologi di sekolah,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Buku Harus Murah dan Bermutu
Redaktur : Tim Redaksi