Kemendikbud Siapkan Dua Skema Bantuan untuk Pekerja Seni Terdampak Corona

Kamis, 09 April 2020 – 22:44 WIB
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid. Foto: Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Wabah corona ikut berdampak pada para pekerja seni. Banyak di antaranya yang kehilangan job karena tidak bisa pentas.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) melakukan pendataan pekerja seni yang terdampak Covid-19.

BACA JUGA: Imbauan Kemendikbud kepada Perguruan Tinggi terkait Kuliah Daring

Pendataan gelombang pertama telah berlangsung sejak Jumat (3/4), dan ditutup pada Rabu (8/4/2020), dengan mengisi formulir daring melalui bit.ly/borangpsps.

Pendataan ini dilakukan untuk membantu perekonomian para pekerja seni yang terdampak Covid-19. Mereka yang didata adalah pekerja seni yang biasanya memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan (sebelum ada wabah Covid-19).

BACA JUGA: Instruksi Terbaru Kemendikbud untuk Seluruh Perguruan Tinggi

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Kemendikbud telah menyiapkan dua skema bantuan untuk program ini.

Pertama, untuk kriteria mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, tidak punya pekerjaan lain selain berkesenian, sudah berkeluarga, dan belum mendapat bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial (bansos) lainnya. 

BACA JUGA: Wanda Hamidah: Jangan Batasi Kreativitas Para Pekerja Seni Musik

"Sesuai data Selasa (7/4), jumlah pekerja seni yang sudah mengisi formulir pendataan ada 11.873 orang, atau sebanyak 29,62 persen dari total pekerja seni yang mendaftar," kata Dirjen Hilmar di Jakarta, Kamis (9/4).

Untuk skema pertama ini, Kemendikbud akan mengintegrasikan data pekerja seni ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kementerian Sosial. Hilmar menuturkan, sudah memberikan laporan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui rapat kabinet terbatas mengenai jaminan sosial.

Skema kedua adalah untuk pekerja seni dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, tidak memiliki pekerjaan lain kecuali di bidang seni, belum berkeluarga, dan mendapatkan bansos atau terdaftar dalam program Kartu Pra Kerja. Berdasarkan data sementara, pekerja seni yang sudah terdata untuk kriteria ini berjumlah 9.122 orang, atau sebanyak 22,76 persen dari total data yang masuk.

Hilmar menuturkan, pendataan pekerja seni ini dibuat dengan sistem seleksi yang cukup ketat. "Ada nama, alamat, NIK, dan bukti karya. Jadi setiap orang yang mendaftar diminta untuk menunjukkan bukti karyanya. Bisa berupa foto ketika pentas, hasil lukisan, atau apa pun, sehingga datanya akurat  dan nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK dan Kemensos untuk selanjutnya diproses," tuturnya.

Pendataan tahap pertama akan dikonsolidasikan terlebih dahulu, sebelum membuka pendataan pekerja seni untuk tahap kedua. Data Selasa (7/4), tercatat ada 40.081 orang yang mengisi formulir pendataan untuk program ini. Berdasarkan data tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan pendaftar terbanyak, menyusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten.

Menurut Hilmar, data ini mencerminkan sebaran pekerja seni di Indonesia, dan di sisi lain juga sedikit banyak menggambarkan bagaimana akses yang dimiliki pekerja seni terhadap akses internet.

"Tidak semua bisa online, tidak semua punya smartphone dan bisa mendaftar melalui jalur daring," katanya.

Selain melakukan pendataan pekerja seni yang terdampak Covid-19, Ditjen Kebudayaan juga melakukan pendataan untuk para pekerja pendukung sektor museum dan cagar budaya, serta komunitas sejarah yang terdampak Covid-19.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler