Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel

Selasa, 23 Mei 2023 – 20:00 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara gaji PPPK Guru. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemda untuk mengusulkan formasi PPPK guru 2023 semaksimal mungkin.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkap kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022.

BACA JUGA: P1 PKWU Makin Terpojok, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Mengajukan 12 Tuntutan 

PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

"Pemda sebenarnya cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212. Di PMK itu sudah tertuang sangat jelas," kata Dirjen Nunuk, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Pemprov Babel akan Merekrut 517 PPPK Guru

Dia menegaskan PMK 212 seharusnya dijadikan rujukan bagi Pemda ketika mengajukan formasi PPPK.

Kalau sampai ada Pemda yang meragukan isi PMK 212, ujarnya malah mengherankan. Sebab, gaji PPPK guru 2023 beserta tunjangannya sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya

Keraguan pemda diakui Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri.

Di Lamsel, pemkab hanya mengusulkan 120 formasi, padahal ada 727 sisa guru lulus PG yang seharusnya dituntaskan pada seleksi PPPK guru 2023.

"Kami tanggal 16 Mei mendatangi Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI menanyakan soal pengajuan formasi PPPK guru 2023. Hasilnya sama, ya merujuk PMK 212," kata Fulkan kepada JPNN.com, Selasa (23/5).

Dari penjelasan Kemendikbudristek dan DPR, lanjutnya, menunjukkan Pemkab Lamsel tidak paham. Contohnya, Kabupaten Sijunjung ternyata kepala Dinas Pendidikannya menghadap ke Kemendikbudristek. Kadisdiknya malu karena tidak membuka formasi sesuai PMK 212.

"Kemendikbudristek menyampaikan saat ini sudah terlambat bagi daerah mengajukan usulan formasi, karena batas e-formasi tanggal 7 Mei," terangnya.

Selain itu tambah Fulkan, bagi Pemda dan jajaran yang masih mengeyel dipersilakan datang Kemendikbudristek agar dijelaskan sampai ke akar-akarnya.

GLPGPPPK menyarankan kepada seluruh pemda termasuk Lamsel mengusulkan kembali formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212 atau sebanyak guru lulus PG.

Kemudian, menghadap Panselnas untuk bisa membuka e-formasi kembali, karena waktunya sudah mepet. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Tidak Menyangka Syekh Panji Pendiri Ponpes Al Zaytun Jago Bahasa Mandarin


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler