Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya

Selasa, 23 Mei 2023 – 17:03 WIB
Kajari Aceh Barat Siswanto AS saat konferensi pers kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ di daerah itu. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, ACEH BARAT - Penyidik Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih.

Ketiga tersangka ialah Safrizal Amran (SA) selaku PPPK pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat, pelaksana pekerjaan Musdi Syamsudin (MS), dan Iskandar (IS) pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

BACA JUGA: KSP Moeldoko soal Kasus Korupsi Johnny Plate, Begini


Penyidik Kejaro Aceh Barat saat membawa para tersangka untuk penahanan, Selasa (23/5/2023). Foto: Kejari Aceh Barat.

"Setelah pemeriksaan intensif sebagai tersangka, ketiganya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B di Meureubo," kata Kajari Aceh Barat Siswanto AS dalam siaran pers diterima JPNN.com, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Tidak Menyangka Syekh Panji Pendiri Ponpes Al Zaytun Jago Bahasa Mandarin

Kasus rasuah itu berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus. Lalu, 19 September 2020, kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, pada Juni 2020, tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andris Faisal.

BACA JUGA: Pernyataan Hasto Tegas Sekali, Pak Jokowi Tidak Terlibat

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65. dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.

Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya ialah saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Selanjutnya, pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPK menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut.

Pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk diteken oleh saudara Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama," tutur Siswanto.

Dokumen itu lalu dibawa tersangka MS ke Banda Aceh untuk diteken. Setelah itu dia menghubungi tersangka iS untuk memalsukan tanda tangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama.

"Tersangka I menyetujui bahwa tanda tangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS," lanjut mantan Kasi Intel Kejari Rengat, Riau itu.

Pada hari yang sama, tersangka I menyuruh istrinya, yaitu saksi Dila Khairani selaku wakil direktur CV. Berkah Mulya Bersama untuk bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris guna membuat surat kuasa pinjam pakai perusahaan.

Setelah surat kuasa dibuat di Notaris, semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur diteken oleh tersangka MS, termasuk membuat Rekening Bank an. tersangka MS.

"Seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui rekening saksi Rasidin selaku direktur," jelasnya.

Siswanto menyebut rekening atas nama tersangka MS telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan 100.

"Saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS," ucapnya.

Pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 - 29 Desember 2020, dengan pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 572.744.700 ditransfer ke rekening tersangka MS pada 18 September 2020.

Kemudian, pada 3 Desember 2020, antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, sedangkan realisasinya baru dikerjakan sekitar 60 persen.

Kesepakatan itu dilakukan kedua tersangka dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100 persen pada Desember 2020, mengingat kontrak berakhir 29 Desember.

"Kemudian pada 22 Desember 2020, terbitlah SP2D pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen," ujar Siswanto.

Siswanto menyebut berdasarkan perhitungan ahli, nilai yang dikerjakan hanya Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 399.442.623 berdasarkan Audit BPKP perwakilan Aceh.

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Aceh Barat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan di Ponpes Al Zaytun: Ucapan Assalamualaikum Tak Sebanyak Pekikan Merdeka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler