jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperkuat moderasi beragama di kampus-kampus melalui kegiatan seminar dan lokakarya (semiloka) bersama perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu untuk membentuk insan-insan moderat di dunia pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Ninja Muda Penumpas Intoleransi, Pengawal Demokrasi
"Ini peran dari perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk terus menjaga masalah intoleransi ini agar kehidupan beragama bisa berdampingan dan harmonis di NKRI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam pertemuan dengan Kaban Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno baru-baru ini.
Haris mengatakan forum diskusi dan semiloka moderasi beragama yang digagas Balitbang Diklat Kementerian Agama juga menjadi bagian penting dalam upaya memberantas tiga dosa besar di lingkungan pendidikan tinggi, yaitu perundungan, kekerasan seksual, serta intoleransi.
BACA JUGA: Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
"Kita berantas tiga dosa besar di lingkungan pendidikan tinggi," ucapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie menyampaikan, Semiloka moderasi beragama yang akan diselenggarakan Balitbang Diklat Kementerian Agama untuk menumbuhkan dan mengungkapkan praktik-praktik baik terkait moderasi beragama.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Budaya Asli Melalui Recaka Musik Lampung
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemendikbudristek dalam upaya memupus intoleransi beragama dalam pembelajaran dan penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi.
"Dengan adanya dukungan penuh dari Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, diharapkan perguruan tinggi negeri dan swasta dapat bekerja sama membangun moderasi beragama yang kuat," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, didampingi Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Arskal Salim menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
Suyitno menekankan bahwa moderasi beragama (MB) adalah mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan kerja sama berbagai pihak di lingkungan kampus.
Kemenag, lanjutnya, ingin membangun ekosistem MB di kampus agar semua kampus yang menjadi sasaran MB ke depannya sudah familiar. Selain itu, juga memastikan dosen dan civitas academica lainnya memiliki kesadaran kolektif terhadap moderasi beragama.
Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila menyebut Semiloka makin memperkuat sinergi antara Kemendikbudristek dan Kemenag dalam membangun budaya toleransi dan moderasi beragama di kampus-kampus.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kedua kementerian untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan harmonis, serta memerangi intoleransi.
"Kami mendukung penuh upaya penguatan moderasi beragama ini bersama dengan Kemenag," kata Adlin. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad