Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi untuk Pendidikan Vokasi

Jumat, 25 Agustus 2023 – 15:05 WIB
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia.

Skema okupasi ini telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga secara resmi dapat digunakan oleh satuan pendidikan vokasi untuk melaksanakan sertifikasi bagi peserta didiknya.

BACA JUGA: Satu Lagi Direktorat di Kemendikbudristek Dicanangkan Jadi Wilayah Bebas Korupsi

Skema sertifikasi okupasi ini merupakan dokumen acuan yang berisi paket unit kompetensi yang harus dicapai oleh seseorang untuk dapat dinyatakan kompeten dalam jabatan kerja tertentu.

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI) Uuf Brajawidagda mengatakan sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Kemendikbudristek terus mendorong satuan pendidikan vokasi khususnya SMK untuk memiliki lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1).

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, 3 Pesan BKN untuk Calon Pelamar, Penting

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kemudian makin mempertegas bahwa peran pendidikan vokasi di Indonesia sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang terampil, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja.

"Perpres 68/2022 ini mengusung semangat kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan KADIN Indonesia untuk bersama-sama membangun pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi," kata Uuf Brajawidagda saat peluncuran 197 skema sertifikasi okupasi di Jakarta, Jumat (25/8).

BACA JUGA: Ponpes Cipasung Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Papua Damai

Uuf juga mengapresiasi semangat kolaborasi yang telah terjalin ini dengan bukti output berupa dokumen skema sertifikasi yang telah disusun oleh SMK, Perguruan Tinggi Vokasi bersama dengan BNSP, dan Industri terkait yang sudah disahkan oleh Ketua BNSP serta dirjen pendidikan vokasi untuk digunakan pada satuan pendidikan vokasi.

Dia menambahkan bahwa tahun 2023 ini Ditjen Pendidikan Vokasi kemendikbudristek bersama BNSP telah mengesahkan 197 skema sertifikasi okupasi yang dapat digunakan oleh SMK dan PTV.

Tahun ini juga telah difasilitasi pemenuhan kebutuhan dan penetapan terhadap 197 skema sertifikasi dengan perincian 25 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk SMK, 40 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk PTPPV.

Ditambah 132 skema sertifikasi okupasi untuk SMK bidang teknologi dan rekayasa, pariwisata, ekonomi kreatif, bisnis dan manajemen, kesehatan dan pekerjaan sosial, teknologi informasi dan komunikasi, serta energi dan pertambangan.

PDirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat gotong royong antarkementerian/lembaga dan juga KADIN Indonesia dalam mengembangkan pendidikan vokasi di Indonesia melalui payung Perpres 68 Tahun 2022.

"Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin antara kementerian/lembaga, KADIN Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengembangkan pendidikan vokasi sesuai dengan standar nasional, standar khusus dan adopsi standar internasional yang relevan," kata Dirjen Kiki.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menko PMK Nomor 6 Tahun 2022 yang menjabarkan langkah-langkah strategis dalam mencapai penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui sertifikasi kompetensi, yang mencerminkan tekad untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis. Di samping kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz menambahkan, sertifikat kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sehingga peningkatan kualitas sistem sertifikasi kompetensi dari BNSP akan terus ditingkatkan untuk benar-benar memastikan bahwa pengakuan kompetensi peserta didik ini sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja.

"Selain itu, BNSP juga diberikan tugas untuk melakukan harmonisasi sistem sertifikasi yang ada di Indonesia, sehingga semua sistem sertifikasi yang ada di Indonesia nantinya akan terharmonisasi dengan sistem sertifikasi BNSP," tegas Miftakul.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Indonesia Adi Mahfudz memberikan penguatan terhadap diluncurkannya 197 skema sertifikasi okupasi.

Adi mengatakan bahwa KADIN Indonesia dalam Perpres 68/2022 memiliki peran yang dominan, dikarenakan KADIN merepresentasikan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Perpres 68/2022 memberikan peran yang lebih strategis kepada KADIN Indonesia sebagai representasi Dunia Usaha dan Dunia Industri.

"Dengan terbitnya skema sertifikasi okupasi ini tentunya proses uji kompetensi telah mengacu pada peta jabatan kerja yang dibutuhkan industri, dan tentunya industri akan kami dorong untuk menerima calon tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP," tutur Adi.

Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK Ahmad Saufi menyebut terbitnya skema sertifikasi okupasi bagi satuan pendidikan vokasi tidak berhenti pada pengesahan skema saja.

Ditjen Pendidikan Vokasi telah berkomitmen terus berkolaborasi agar skema-skema tersebut diimplementasikan dan menjadi acuan untuk melakukan penyelarasan kurikulum dan pembelajaran, penyelarasan kapasitas pendidik vokasi.

"Juga infrastruktur pendidikan pada satuan pendidikan vokasi, sehingga peserta didik vokasi siap bersaing di dunia kerja, dan segera berkontribusi produktif dalam aktivitas ekonomi kita," pungkas Ahmad Saufi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU ASN Selangkah Lagi, Ada Kabar Baru soal Nasib Guru Ngaji, Bukan Honorer


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler