Kemendikbudristek Memperingatkan Kepala Sekolah tak Memotong Tukin Guru

Rabu, 23 Juni 2021 – 20:00 WIB
Dirjen PAUDasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto: Tangkapan layar aplikasi Zoom.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para kepala sekolah tidak memotong tunjangan kinerja (tukin) para guru di masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan walaupun pembelajaran dilakukan secara daring, bukan berarti kepala sekolah harus melakukan pemotongan tukin.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Gus Yaqut, Utang Tukin Guru dan Dosen Siap Dibayarkan

"Jangan dipotong, karena tunjangan kinerja itu membantu tenaga guru saat pandemi," kata Jumeri dalam taklimat media secara daring, Rabu (23/6).

Dia mengungkapkan selama guru mengisi daftar hadir dan melakukan pembelajaran daring, hak tenaga pendidik harus diberikan.

BACA JUGA: Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13

Jumeri mencontohkan saat dirinya menjabat kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, ada kebijakan untuk memberikan tambahan insentif bagi para guru dan tenaga kependidikan.

Insentif itu bukan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga honorer.

BACA JUGA: Pengumuman Penting Kemendikbudristek untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan

"Di masa pandemi, guru-guru yang terpaksa harus memberikan kegiatan belajar mengajar secara daring jangan khawatir, tunjangannya tetap diberikan dan tidak dipotong," pungkasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler