Kemendikbudristek Mendorong Pemda Membina Lembaga Kursus dan Pelatihan

Kamis, 16 Maret 2023 – 16:30 WIB
Dirjen Diksi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan perlunya kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan LKP baik di tingkat pusat maupun daerah. Foto: Humas Kemendikbudristek

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta adanya sinergisitas dari seluruh lapisan lembaga, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, dunia kerja, serta organisasi mitra guna memperkuat pengembangan kursus dan pelatihan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan perlunya kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Honorer PTUN-kan Kemendikbudristek, wow!

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota agar melakukan pembinaan terhadap LKP yang melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (dudika), organisasi mitra (ormit), serta instansi terkait.  

“Kami mengharapkan dapat terjalin koordinasi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah yang strategis dalam pembinaan LKP,” ujar Dirjen Kiki dalam acara Penguatan Program Kursus dan Pelatihan yang diselenggarakan secara hibrida di Tangerang, Banten, pada 13–15 Maret.

BACA JUGA: PKN Tingkat II Angkatan VIII Dibuka, Nadiem Makarim sampaikan Pesan Khusus 

Dia mengatakan kegiatan ini juga bertujuan memperdalam pemahaman peserta terkait implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam kerangka pembinaan LKP yang dilakukan oleh pemda maupun organisasi mitra. 

Selain itu, juga untuk menambah pemahaman terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. 

BACA JUGA: Beri Dukungan, Adian Sebut Honorer Satpol PP Ingin UU Dijalankan, Bukan Minta Rubicon

Dengan bekal tersebut, Dirjen Kiki berharap akan lahir berbagai inisiatif kolaborasi yang menguatkan pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai upaya penyiapan sumber daya manusia kompeten, produktif, dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045. 

Oleh karena itu, kegiatan ini mendiskusikan beberapa agenda, yaitu evaluasi program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Kedua, program LKP bekerja sama dan berstandar Dudika.

Ketiga, program LKP bekerja sama dengan perguruan tinggi vokasi yang menyelenggarakan D-1 dan D-2. Keempat, program uji kompetensi, serta kelima praktik baik peran pemerintah daerah dalam pembinaan LKP. 

Dirjen Kiki menambahkan dengan makin kuat dan berkembangnya LKP di Indonesia, akan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi lulusan dari LKP.

Dia yakin ditambah lagi dengan pembentukan tim koordinasi vokasi daerah, maka dapat mengakselerasi peran para pemangku kebijakan terkait untuk mengembangkan program pengembangan LKP, tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing lembaga yang telah berjalan selama ini.

“Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki,” paparnya.

Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP.

Oleh karena itu, dia mengimbau  seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di LKP. 

Wartanto mengatakan bahwa perlu membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemda yang berada di kabupaten/kota. 

Wartanto menerangkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Pemda.

Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

"Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022," terang Wartanto. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler