jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendukung upaya guru honorer yang berstatus prioritas satu (P1) menggugat Kemendikbudristek.
Gugatan ini menyusui adanya kebijakan Direktur Jenderal Guru Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani yang membatalkan penempatan 3.043 P1 pada PPPK guru 2022.
BACA JUGA: Harus Ada Jaminan Untuk Guru Honorer P1, P2, dan P3 Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes
Pembatalan tertanggal 1 Maret 2023, tetapi baru diumumkan Kemendikbudristek sehari sebelum pengumuman PPPK guru pada 8 Maret itu menimbulkan kepanikan di kalangan guru honorer P1.
"Kami memahami kegelisahan guru P1. Mereka ini sejatinya tinggal diangkat hari PPPK lho, tetapi kok jadi ribet begini ya," kata Syaiful kepada JPNN.com, Selasa (14/3).
BACA JUGA: PPPK 2022: Ada Guru Honorer Induk, Sekolah Regrouping, tetapi Diberondong P1, Kacau!
Menurut politikus fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, langkah guru P1 batal penempatan PPPK 2022 menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu upaya untuk perbaikan dalam rekrutmen.
Sejak seleksi PPPK guru 2021 hingga 2022 masih saja bermasalah dan ujungnya adalah pembatalan penempatan 3.043 P1.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer & Tendik Naik, Setelah Itu Siap-siap jadi PPPK, Penak to?
"Saya setuju jika pembatalannya digugat ke PTUN. Semua jalan untuk menutup berbagai kekurangan dan perbaikan dalam rekrutmen PPPK perlu dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani atas nama Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan surat tersebut.
PB PGRI menilai pembatalan guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 yang merupakan peserta P1 tidak disertai alasan jelas.
Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru pun sudah meminta klarifikasi kepada Dirjen Nunuk pada Jumat (10/3), tetapi hasilnya membuat mereka kecewa. Sebab, tidak ada jaminan dengan nasib 3.043 P1, bahkan untuk formasi PPPK 2023.
Ketua Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Dewi Nurpuspitasari mengatakan desakan untuk pembatalan surat dirjen GTK makin menguat. Sebab, pembatalan itu tanpa disertai alasan jelas.
"Kami tidak menyangka tiba-tiba dibatalkan dengan alasan ada sanggahan dari peserta P1. Yang jadi pertanyaan kapan sanggahan itu dilakukan, karena tidak ada jadwalnya usai pengumuman 31 Oktober - 13 November 2022," beber Dewi kepada JPNN.com, Senin (13/3).
Jika Kemendikbudristek tidak bisa memberikan solusi bagi 3.043 P1, lanjutnya, mereka terpaksa harus mencari jalan lain.
Dewi menegaskan 3.043 P1 mendapatkan dukungan dari PB PGRI. PGRI pun siap mengawal perjuangan Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru mendapatkan keadilan.
Dukungan PB PGRI itu ujarnya, terungkap dalam webinar Satu Frekuensi bertema “Adilkan Guru Passing Grade PPPk Dibatalkan?” yang digelar PB PGRI pada Minggu (12/3).
"Bapak Kadep Balitbang Sumadi menegaskan PGRI akan mengawal kami sampai akhir, jika perlu akan di-PTUN-kan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan keputusan pemerintah untuk membatalkan penempatan P1 PPPK benar-benar menjadi pukulan hebat bagi 3.043 guru honorer.
Rasanya kata Dewi seperti disambar petir di siang bolong. Mereka tidak percaya bila sesuatu yang sudah diputuskan pemerintah ternyata bisa dibatalkan sendiri oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad