jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Adian Napitupulu menyebut para Satpol PP yang berstatus honorer hanya menuntut pemerintah bisa melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, aturan itu mengamanatkan negara untuk bisa mengangkat para Satpol PP dari honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Ini Perbandingan Jumlah Satpol PP Honorer dengan PNS di Indonesia
Adian mengatakan itu setelah menerima perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di kantor PENA 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).
"Apakah tuntutan mereka berlebihan? Tidak," kata legislator Komisi VII DPR RI itu ditemui di kantor PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji
Adian mengatakan tuntutan para Satpol PP dari honorer tidak macam-macam, yakni pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS.
"Mereka juga tidak kaya banget, makanya yang mereka minta itu bukan Rubicon. Mereka cuma minta, ayo, pikirkan kami, jalankan UU," katanya.
BACA JUGA: Adian Napitupulu: Ribuan Karangan Bunga Simbol Harapan
Toh, kata Adian, tuntutan para Satpol PP dari honorer menjadi upaya agar negara melalui pemerintah bisa menegakkan konstitusi.
"Menurut saya pemerintah dan DPR jalankan saja. Tidak ada alasan keuangan negara tidak mampu. Kalau belum siap, jangan buat UU," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyebut ada sekitar 90 ribu personel Satpol PP yang belum diangkat menjadi PNS.
Menurut dia, jumlah itu membuat proporsi antara Satpol PP dari honorer dengan mereka yang berstatus PNS ialah 80 berbanding 20 persen.
"Jadi, di daerah itu PNS-nya itu 20 persen, kemudian yang bukan PNS 80 persen," kata Fadlun ditemui setelah mengunjungi kantor PENA 98 di Menteng, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, proporsi tadi membuat Satpol PP dari honorer yang banyak bertugas di lapangan, seperti merazia sampai menjaga demonstrasi.
"Kebanyakan kami yang paling di depan, bahkan yang jaga-jaga di rumah juga kebanyakan non-PNS," lanjut Fadlun. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan