Kemendikbudristek Mengeklaim Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS, Kampus Swasta?

Sabtu, 04 Februari 2023 – 15:40 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memaparkan isi Permendikbudristek PPKS secara daring. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam dua tahun ini terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.

Salah satunya dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Terbukti Efektif, Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara 

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyampaikan saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

BACA JUGA: Prof Suteki Sebut Permendikbudristek PPKS Mengusung HAM Liberal

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS," ujarnya, Sabtu (4/2).

Selain itu, sebanyak 109.perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

BACA JUGA: Curigai Ideologi Susupan, KAMMI DIY Tolak Permendikbudristek PPKS

Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Menurut regulasi tersebut keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. 

Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS. 

"Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya. 

Kehadiran Satgas PPKS, tambahnya akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Rusprita menambahkan Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan  penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Namun, perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemendikbudristek    PTN   PTS   PPKS   Kampus   Mahasiswa  

Terpopuler