jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu diminta tenang.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan guru lulus PG 2021 akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Distribusikan 3,2 Juta Buku Bacaan TK & SD ke Daerah 3T
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.
BACA JUGA: Sudah Beristri 2, CI Pacari Janda dan Sikat Bocah, Sontoloyo
“Itu yang akan kami prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah bersama, yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus PG 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ungkap Nunuk di Surabaya.
Nunuk melanjutkan kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022.
BACA JUGA: Murid SD Jatuh ke Pelukan JU, Hamil 8 Bulan, Ada 23 Adegan
Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk segera mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022.
“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini Bapak dan Ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kami pada tahun depan," dia menambahkan.
Lebih lanjut, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada pemerintah daerah.
Kemendikbudristek membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut.
Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, Nunuk menambahkan mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama, yaitu guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.
Nunuk mengharapkan pemda punya perhatian yang besar seperti pemerintah pusat, karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan bersama.
"Jadi, kolaborasi yang baik antara pusat dan daerah akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” sebut Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Begal Sadis Digulung, Satu Pelaku Ternyata Guru Honorer, Astaga!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad