Kemendikburistek Minta PTN Hati-Hati Menetapkan Tarif UKT, Jangan Beratkan Mahasiswa

Senin, 19 Februari 2024 – 21:58 WIB
PTN Diminta Hati-Hati Menetapkan Tarif UKT, Jangan Beratkan Mahasiswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Penyaluran Dana BOSP Tercepat dalam Sejarah 

Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan bahwa SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana. 

"BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi," terang Tjitjik, Senin (19/2).

BACA JUGA: Universitas Terbuka Kucurkan Dana Riset & PkM Rp 37,1 Miliar, Paling Beda dari 21 PTNBH

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Diktiristek Nizam mengingatkan PTN untuk bijak dalam penetapan tarif UKT. 

Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayainya.

BACA JUGA: Maklumat Alumni PTN & PTS Se-Indonesia Sebut Presiden Jokowi Tidak Pernah Merusak Demokrasi

Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT. 

"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," tegas Nizam.

Pada pertemuan tersebut, Nizam juga mendorong PTN untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2024. 

Nizam melihat bahwa performa realisasi anggaran di 2023 belum optimal, khususnya terkait program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia," ujar Nizam.

Dia mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler