jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan apresiasi dan Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.
Apresiasi dan penghargaan itu diberikan kepada mitra utama pengelola PIP, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
BACA JUGA: Banyak Data Siswa yang Tidak Valid dan Jaringan Lelet, PPDB Luring Jadi PilihanÂ
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan melalui apresiasi dan penghargaan ini, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan bisa terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP.
“Makin baik pengelolaannya, maka hasilnya juga akan makin baik,” terang Suharti pada Malam Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021 di Jakarta, Jumat (17/6) malam.
BACA JUGA: ATVI Merintis Kerja Sama dengan Kazan State Institute of Culture-Rusia
Suharti berharap melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.
Sebab, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi.
BACA JUGA: Ada Moratorium Penerimaan CPNS, Jumlah Mahasiswa UNJ Malah Meningkat
"Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan melalui penghargaan ini, Dinas Pendidikan kota/kabupaten didorong sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar.
Dinas Pendidikan provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.
"Ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kami harapkan,” tutur Abdul Kahar.
Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, Dinas Pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan, memverifikasi usulan satuan pendidikan.
Kemudian, mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, dan menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.
“Dinas Pendidikan dituntut tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas,” ujar Abdul Kahar.
Selanjutnya, perguruan tinggi dan LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki peran melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan pengusulan calon penerima, memverifikasi dan pengusulan penerima setiap semester, melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan.
Adapun aspek pemantauannya antara lain ketepatan sasaran penerima PIP, pelaksanaan penyaluran PIP, serta ketepatan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan LLDikti sesuai komponen bantuan.
“Tanggung jawab perguruan tinggi dan LLDIKTI sangat besar karena harus seleksi dan menentukan calon penerima sesuai dengan kuota yang disediakan," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap semester harus melakukan verifikasi ulang apakah mahasiswa masih aktif dan memenuhi syarat untuk diusulkan pencairan.
Kecepatan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dan pengusulan pencairan menentukan seberapa cepat mahasiswa miskin penerima KIP Kuliah bisa menerima bantuan biaya hidup yang sangat dibutuhkan.
Diketahui, jumlah sasaran penerima PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah tahun 2021 sebanyak 17,9 juta siswa.
Sasaran penerima PIP tingkat pendidikan tinggi sebanyak 200 ribu mahasiswa baru setiap tahunnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhibah Jalur Rempah Pertemukan 4 Kesultanan Maluku Kie Raha di KRI Dewaruci
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad