jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 masih mengacu pada aturan 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memprioritaskan jalur zonasi.
BACA JUGA: Muhibah Jalur Rempah Pertemukan 4 Kesultanan Maluku Kie Raha di KRI Dewaruci
"Jadi, PPDB 2022 dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” tutur Jumeri, Sabtu (18/6).
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan, ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.
BACA JUGA: Bahtiar Kemendagri Selasa di Acara PDIP, Kamis di Rakernas NasDem
Kuota jenjang SD 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Pada jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi diberi kuota 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Umumkan PPDB 2022 Ada 4 Jalur, Zonasi Terbanyak, Prestasi?
“Pada jalur zonasi jenjang SD, kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.
Mengenai praktik pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda.
Salah satunya, kolaborasi bersama dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.
“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid," ujarnya.
Selain itu, mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring.
Dengan kerja sama melalui disdukcapil dan dinas kominfo, hal-hal tersebut bisa diminimalkan.
Pada kesempatan ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah mengatakan, untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kemendagri terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.
“Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ISTN Mendapatkan Dana Hibah Penelitian dari Kemendikbudristek
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad