Kemendiknas Atur Mutasi Kasek

Rabu, 03 November 2010 – 05:41 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek)Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No

BACA JUGA: Bahasa Inggris di RSBI Perlu Dibatasi

28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kasek, berarti pemerintah pusat resmi mencabut kewenangan tersebut


Mendiknas M

BACA JUGA: Kembangkan Bahasa Indonesia Secara Cerdas

Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK
Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)

BACA JUGA: Australia Bantu Madrasah

"Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.

Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baikDia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat"Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka"Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu

Tanpa merinci permasalahan yang diterima, Nuh mengaku berkewajiban melindungi pimpinan lembaga pendidikan untuk tetap mengabdi tanpa ada intervensi dari pemda"Untuk itu Permendiknas ini kami munculkan, semua yang kelihatan tidak beres bisa diluruskan dengan satu aturan yang sama," tuturnya.

Nuh menganggap desentralisasi pemutasian Kasek seringkali disalahartikan oleh beberapa pihakSehingga dia mengesahkan aturan khusus untuk dapat memindah dan memberhentikan Kasek"Aturan memang dari pusat, tapi proses pemindahan tetap dipegang kendali oleh pemerintah daerah," katanya.

Artinya, meski sudah diatur penuh oleh Permendiknas, pemerintah daerah tetap bisa mengganti dan memberhentikan kasekHanya saja prosedur yang dilakukan saat ini tidak bisa sembarangan, sebab sebelum mutasi dilakukan, pemda harus mendaftarkan calon kasek baru dua tahun sebelum mutasi dilakukan"Ini untuk menggodok calon kasek baru dengan matang," paparnya.

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Baedhowi menegaskan, proses pengangkatan kasek perlu melalui penilaian aksepbilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan penyelenggara sekolahBahkan, para calon Kasek juga akan diperkenalkan dengan lisensi yang menyatakan lulus kompetensi.

Kata dia, mereka yang berada di ruang lingkup pendidikan patut dilindungi dari politik praktis yang sering melibatkan mereka di dalamnya"Ada yang dicopot dari jabatan Kasek tanpa alasanAda juga yang dipindah di daerah terpencil juga tidak ada alasan jelasnya," lanjut Baedhowi(nuq/cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Sekolah Perikanan Bertaraf Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler