JAKARTA - Usulan merubah status Universitas Trisakti dari kampus swasta menjadi kampus negeri terus menggelindingTapi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) belum memberikan lampu hijau terhadap usulan tersebut
BACA JUGA: Urus Kenaikan Pangkat, Guru Dikenakan Tarif
Mereka berjanji bakal menindaklanjuti usulan itu, setelah sengketa hukum kampus Trisakti selesai.Usulan merubah status Universitas Trisakti menjadi peguruan tinggi negeri (PTN) di antaranya santer digulirkan Komisi X DPR
Menanggapi usulan menegerikan Trisakti, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso mengatakan belum bisa menyetujuinya
BACA JUGA: Dana BOS Sebesar Rp15 Miliar Belum Disalurkan
"Pemerintah tidak berani jika posisi Trisakti saat ini masih dalam sengketa hukum," katanya kemarin (21/8)Mantan rektor ITB itu menjelaskan, cukup berisiko jika upaya menegerikan kampus Trisakti yang masih bersengketa hukum
BACA JUGA: Di Manokwari, Satu Sekolah Diajar Seorang Guru
Bisa-bisa, Djoko menyebut, lembaganya terseret perkara hukum yang masih membelit Trisakti.Djoko menjelaskan, upaya menegerikan Trisakti bisa berpelung menjadi peredam potensi konflik internalSelama ini, Ditjen Dikti terus memantau perkembangan TrisaktiMenurutnya, konflik yang berujung perkara hukum itu menimbulkan dampak negatif dalam proses pembelajaran
Selain itu, Djoko juga mengatakan ada kecenderungan penurunan jumlah mahasiswa baru yang masuk TrisaktiIndikator jumlah mahasiswa baru ini, menurut Djoko, yang paling mudah dijadikan acuan perkembangan Trisakti terkini"Sederhananya, dulu jumlahnya sepuluh sekarang turun jadi delapan," tutur Djoko.
Djoko berharap, jika ingin segera menegerikan Trisakti, harus dimulai dengan meredam pihak-pihak yang sedang berperkaraSelama upaya meredam ini tidak bisa dijalankan, kampus Trisakti tetap menjadi kampus swasta dan terus dirundung konflik internal(wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Naik, Kemendiknas Prioritaskan Infrastruktur
Redaktur : Tim Redaksi