Urus Kenaikan Pangkat, Guru Dikenakan Tarif

Sabtu, 20 Agustus 2011 – 01:29 WIB

RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) MunaSetiap guru itu dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu

BACA JUGA: Dana BOS Sebesar Rp15 Miliar Belum Disalurkan



Tak diketahui uang tersebut untuk apa
Mereka mepertanyakan pemberlakukan tarif itu kepada bidang Kepegawaian, malah tak diberitahu alasannya

BACA JUGA: Di Manokwari, Satu Sekolah Diajar Seorang Guru

Banyangkan saja, guru yang mengusul untuk angkatan 2008 sebanyak 600 orang
Jika dikalikan Rp 200 ribu, Diknas telah mengumpulkan duit sebesar Rp 120 Juta.

"Kita pertanyakan untuk apa uang itu, mereka tidak mau beri tahu

BACA JUGA: Anggaran Naik, Kemendiknas Prioritaskan Infrastruktur

Yang jelasnya saya belum bayarItu sudah namanya Pungli," kata salah seorang guru yang enggan namanya dipublikasikan

Guru yang mengajar disalah satu SLTP di Muna itu menuturkan sempat terjadi pertengkaran antara dirinya dan para staf di bidang KepegawaianPara staf ada yang menyebut, uang Rp 200 ribu itu perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna."Mereka bilang BKD yang suru," ungkapnya.

Kepala BKD Muna, La Palaka yang dikonfirmasi tak tahu menahu soal ituBahkan, dirinya tak pernah menyuruh instansi untuk melakukan pungutan yang tidak berlandaskan hukum"Saya juga baru dengar ituTidak pernah ada yang perintahkan untuk melakukan pungutanNanti kita cek kebenarannya," singkat Palaka(yaf/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Tidak Ramah BOS akan Ditinjau Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler