RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) MunaSetiap guru itu dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu
BACA JUGA: Dana BOS Sebesar Rp15 Miliar Belum Disalurkan
Tak diketahui uang tersebut untuk apa
BACA JUGA: Di Manokwari, Satu Sekolah Diajar Seorang Guru
Banyangkan saja, guru yang mengusul untuk angkatan 2008 sebanyak 600 orang"Kita pertanyakan untuk apa uang itu, mereka tidak mau beri tahu
BACA JUGA: Anggaran Naik, Kemendiknas Prioritaskan Infrastruktur
Yang jelasnya saya belum bayarItu sudah namanya Pungli," kata salah seorang guru yang enggan namanya dipublikasikanGuru yang mengajar disalah satu SLTP di Muna itu menuturkan sempat terjadi pertengkaran antara dirinya dan para staf di bidang KepegawaianPara staf ada yang menyebut, uang Rp 200 ribu itu perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna."Mereka bilang BKD yang suru," ungkapnya.
Kepala BKD Muna, La Palaka yang dikonfirmasi tak tahu menahu soal ituBahkan, dirinya tak pernah menyuruh instansi untuk melakukan pungutan yang tidak berlandaskan hukum"Saya juga baru dengar ituTidak pernah ada yang perintahkan untuk melakukan pungutanNanti kita cek kebenarannya," singkat Palaka(yaf/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Tidak Ramah BOS akan Ditinjau Ulang
Redaktur : Tim Redaksi