Kemenhub Ambil Alih Pemeriksaan 23 Satpol PP Ngada

Senin, 30 Desember 2013 – 03:26 WIB
Satpol PP. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mengambil alih peran polisi dalam pemeriksaan terhadap 23 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada yang diduga melakukan pemblokiran Bandara Turelelo Soa beberapa waktu lalu.

Kapuskom Kemenhub Bambang S. Erwan mengatakan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) E. E. Mangindaan telah memerintahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub ke Ngada untuk melakukan pemeriksaan terhadap 23 personil Satpol PP tersebut.
"Sudah diutus ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di sana," kata Bambang kepada Jawa Pos kemarin (30/12).

BACA JUGA: Sinabung Munculkan Kubah Lava

Bambang menyatakan bahwa pengiriman PPNS tersebut sebagai hasil koordinasi antara pihak kepolisian Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Kemenhub. Selain itu, dia menyatakan bahwa penyidikan terhadap pelaku pelanggaran perhubungan merupakan ranah dari PPNS Kemenhub.

"Ya, sudah diambil alih. Menutut Undang-Undang (UU) Penerbangan, penyelidikan tersebut merupakan ranah Kemenhub," ujar Bambang.

BACA JUGA: Padang Diamuk Banjir

Sementara itu terkait dengan hasil penyelidikan PPNS Kemenhub tersebut, dia mengatakan bahwa pihak belum menerima laporan hasil penyelidikan tersebut dari penyidik. "Belum ada laporannya, jadi saya belum tahu sejauh mana," kata dia.

Namun Bambang mengungkapkan bahwa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat Pasal 210 dan 344 huruf c UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. "Mereka dapat didakwa karena terbukti memasuki wilayah bandara tanpa ijin dan membuat halangan di landasan," ungkapnya.

BACA JUGA: Anak Asli Daerah Sedih Tidak Lulus

Selain itu, pelaku penutupan bandara dapat diancam dengan sanksi kurungan penjara selama 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. "Semua sanksi tersebut disebut di dalam Pasal 421 UU Penerbangan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menegaskan bakal mempertahankan BUMN Maskapai Penerbangan Nasional PT Merpati Nusantara Airline (MNA). Hal tersebut diputuskan setelah internal Kementerian BUMN mendikiskusikan skema terbaik upada BUMN tersebut.

"Senin (23/12) lalu, para Deputi Kemen BUMN sudah rapat dan Wakil Menteri. Mereka sudah memutuskan hasil dari usulan proposal rencana bisnis Merpati," ujarnya di Jakarta kemarin (29/12).

Dia mengungkapkan, pihak kementerian BUMN sudah memberikan persetujuan terhadap skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Dari keputusan tersebut, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Ekonomi (Kemenko). "Saya sudah mendapat lampu hijau dari Kemenko bahwa Merpati jangan ditutup. Besok saya laporkan proposalnya," ujarnya.

Saat ini, dahlan mengaku sudah ada 15 investor yang berminat menjadi mitra maskapai pelat merah ini. Dari total investor itu, 10 perusahaan merupakan perusahaan nasinal. Alasan banyak yang melirik Merpati itu dikarenakan jaringan, sumber daya manusia, hingga fasilitas perawatan pesawat yang cukup baik. "Mereka tetap mencari peluang bisnis. Sebab, Merpati punya network dan service maintenance bagus. Hal itulah yang sebenarnya diperlukan pada perusahaan penerbangan," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Ekonomi Hatta Rajasa juga turut menunggu proposal dari Kementerian BUMN. Menurutnya, pemerintah punya waktu satu bulan untuk memfinalisasi rencana bisnisnya ke depan. "Kalau rencana bisnisnya tidak masuk akal, pemerintah suruh bailout Rp 6,7 triliun ya tidak kuat. Tapi kalau business plan-nya masuk akal kami akan setujui," jelasnya. (dod/bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kios Terbakar, Kaget, Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler