jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan rapid test antigen untuk keperluan perjalanan.
“Kami telah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 1 orang pelaku yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Kamis (11/11) lalu," kata Dirjen Budi, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga loket bus eksekutif di Lampung ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid test antigen.
Surat rapid test antigen palsu itu dijual seharga Rp 70 ribu kepada calon penumpang.
BACA JUGA: Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Budi menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan.
"Khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” bebernya.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Skema Pembelian Kendaraan Listrik Tanpa Baterai
Dirjen Budi menyampaikan dalam suratnya tersebut pihak Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
Sebab, di dalam Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi pandemi ini terlebih sampai melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test dan penawaran kepada para penumpang bus maupun kapal penyeberangan dengan cara yang ilegal," tegas Dirjen Budi.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap melakukan prosedur tes yang benar dan di lokasi yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi