Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Selasa, 16 November 2021 – 22:57 WIB
Kemenhub menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11). Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11).

Salah satu peraturan yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan menyampaikan peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Tujuan lainnya yaitu mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Kemenhub Hadirkan Layanan BTS Teman Bus di Makassar, Cek Rutenya

"Substansi yang diatur, seperti persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dan jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," kata Endy Irawan.

Dia menyebutkan salah satu contoh pengaturan, yaitu seperti terdapat pada pasal 3 yang mengatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Skema Pembelian Kendaraan Listrik Tanpa Baterai

"Selain itu terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat," jelasnya.

Pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.

Peraturan baru ini membuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 terdapat 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Permenhub, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Endy menyampaikan, peraturan pemerintah dan Permenhub ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholders.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi semacam ini dan mengharapkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Endy juga berharap dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan Permenhub tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholders terkait.

Sejumlah narasumber hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Kasubdit Manajemen Keselamatan Heri Prabowo, dan Kasie Sertifikasi Kendaraan Bermotor Jabonor.

Sedangkan Kasubag Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perhubungan Darat Aznal bertindak sebagai moderator.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara fisik 68 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan, dan 62 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut secara virtual.

Pada akhir kegiatan, peserta yang hadir fisik berkesempatan mengikuti kunjungan ke Pabrik Karoseri Laksana di Ungaran. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kemenhub Gelar Vaksinasi Massal di Yogyakarta


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler