jpnn.com - Kementerian Perhubungan belum memutuskan adanya larangan membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat.
Hal ini untuk menepis adanya kabar bahwa Kemenhub telah mengeluarkan larangan tersebut.
BACA JUGA: Larangan Bawa Laptop ke Kabin Belum Berlaku di Sini
"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
Pihaknya menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa ke kabin pesawat. Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
BACA JUGA: Menhub Dukung Kolaborasi Blue Bird dan Go-Jek
"Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," jelasnya.
Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017, tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya isu ancaman bom.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017, Menhub Targetkan Realisasi Anggaran 92 Persen
Redaktur & Reporter : Yessy