Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

Kamis, 30 Maret 2017 – 21:12 WIB
GoJek.

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permenhub 32 Tahun 2016 hanya membahas angkutan roda empat dan berbasis aplikasi.

Permenhub tersebut kata Budi tidak mengatur termasuk ojek online.

BACA JUGA: 2017, Menhub Targetkan Realisasi Anggaran 92 Persen

Hal ini disampaikan Budi saat ditanya apakah ojek online akan diatur dalam Permenhub, atau merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengingat belum ada payung hukum untuk angkutan roda dua.

BACA JUGA: Keluhkan PM 32/2016, Federasi Ojek Online Ngadu ke PPP

"Nggak, nggak, jadi itu sesuatu yang berbeda. Ini (revisi Permenhub) kan hanya mengatur roda empat dan online," kata Budi di kompleks Istana Negara, Kamis (30/3).

Sementara roda dua, katanya, memang belum diatur sebagai angkutan umum baik di UU maupun Permenhub.

BACA JUGA: Penumpang di Indonesia Boleh Bawa Laptop ke Kabin, Asal

Sehingga, khusus ojek online diserahkan kewenangannya kepada daerah tempat mereka beroperasi membuat payung hukum.

"Kami segera menyerahkan kewenaan itu kepada daerah, untuk mengatur secara mandiri," tegas dia.

Hal itu dilakukan Kemenhub karena butuh waktu lama bila harus mengubah UU. Apalagi kondisinya sudah ketinggalan bila mengaturnya sekarang ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Instruksikan Pengamanan Barang Elektronik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler