jpnn.com - Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, pihaknya tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, hanya saja pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.
Hal itu disampaikan Agus untuk menanggapi adanya kabar pelarangan membawa laptop ke dalam kabin.
BACA JUGA: Menhub Dukung Kolaborasi Blue Bird dan Go-Jek
Demi keamanan, laptop yang berada di dalam tas akan diminta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray.
"Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu," kata Agus dalam siaran persnya, Minggu (2/4).
BACA JUGA: Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut," tandas Agus.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 2017, Menhub Targetkan Realisasi Anggaran 92 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluhkan PM 32/2016, Federasi Ojek Online Ngadu ke PPP
Redaktur & Reporter : Yessy