jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan tarif pada jenis layanan (Buy The Service) atau BTS, dari yang sebelumnya gratis.
Direktur Angkutan Jalan, Suharto menuturkan, BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
BACA JUGA: 4 Buah Ini Bisa Membantu Tidur jadi Lebih Pulas, Cobain deh
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Layanan ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada 2021, yang mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.
BACA JUGA: Para Pakar Bakal Bahas Skenario Kebijakan Subsidi BBM yang Tepat Sasaran
“Seiring makin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan ini dan agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat sekaligus menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan yang telah ada, maka pemerintah perlu menetapkan tarif terkait layanan Angkutan Perkotaan ini,” kata Suharto.
Suharto menjelaskan dalam penetapan tarif tersebut pihaknya juga melakukan kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.
BACA JUGA: Jerinx Langgar Janji, Nora Alexandra Menyindir Begini, Jleb
Sebelumnya juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dengan menyelenggarakan forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada stakeholders.
Suharto juga menegaskan tujuan lain dari pentarifan ini adalah agar masyarakat merasa ikut memiliki progam ini, sehingga jika adanya rasa memiliki yang sangat tinggi maka otomatis masyarakat akan ikut menjaga BTS ini.
Pemerintah akan membuat tarif seringan mungkin dan terjangkau sehingga tidak membebani para pengguna layanan ini.
“Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp 3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp 6.200 untuk Kota Surabaya. Ini nanti setiap dareah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan tersebut pada Sepetember akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Skema BTS merupakan kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi, serta berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya.
"Kami terus melakukan inovasi dan trobasan agar jumlah penumpang dapat meningkat,” kata Tonny.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada