jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017.
BACA JUGA: Ini Saran Komisi V untuk Persiapan Arus Mudik
“Ada dua pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (23/5).
PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran.
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor yakni batas operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.
Sementara pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.
“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan,” kata Barata.
BACA JUGA: Dirjen Udara Sebarkan Virus Keselamatan Penerbangan pada Mahasiswa
“Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” imbuh Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Dirjen Udara Gelar Aviation Goes to Campus
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Bandara Kertajati Ditargetkan Beroperasi
Redaktur & Reporter : Yessy