Kemenhub Bekukan Sumber Kencono

Tak Boleh Tambah Armada dan Trayek

Kamis, 15 September 2011 – 04:48 WIB

NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukanMeskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang untuk menambah izin, armada atau trayek baru.

Hal itu merupakan sanksi atas terjadinya kecelakaan antara bus Sumber Kencono v minibus Nusantara Jaya di bypass Mojokerto pada Senin (12/9) dini hari lalu

BACA JUGA: Penanganan Konflik SARA Diatur UU

"Sanksinya sudah mulai berlaku pasca terjadinya kecelakaan itu," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoesa usai acara pemberian santunan kepada korban kecelakaan di Kecamatan Ngetos, Nganjuk Rabu (14/9).

Menurut Suroyo dengan adanya sanksi itu maka PO Sumber Kencono tidak lagi bisa mengembangkan usahanya
Hanya, dirjen hubdar masih belum mencabut izin usaha PO Sumber Kencono secara keseluruhan

BACA JUGA: Perwira Polisi Juga Manusia

Pencabutan izin itu baru bisa dilakukan jika hasil investigasi dan penyidikan mengenai kasus kecelakaan itu sudah keluar.

Pemberian sanksi itu, lanjut Suroyo, dilakukan karena berdasarkan data statistik yang dimiliki oleh dirjen hubdar, PO Sumber Kencono memang sudah sangat sering terlibat dalam berbagai kecelakaan
Khususnya untuk PO yang ada di Jawa Timur

BACA JUGA: KPK dan Terdakwa Kompak Sodorkan Menpora

"Sumber Kencono itu sudah sangat luar biasa," sambungnya.

Lebih lanjut Suroyo mengatakan hasil investigasi dan penyidikan dari pihaknya dan instansi terkait, termasuk kepolisian, nantinya akan menjadi bahan rekomendasiYakni untuk melakukan audit terhadap PO Sumber KenconoSelanjutnya dari hasil audit itulah akan diambil langkah-langkah selanjutnyaApakah akan dicabut izinnya atau tidak.

Sebenarnya setiap tahun dirjen hubdar dan kepolisian juga sudah melakukan evaluasi terhadap seluruh angkutan umumNamun diakui Suroyo di lapangan tidak bisa sepenuhnya terawasiSulit untuk mendeteksi apakah angkutan umum yang beroperasi itu memiliki legalitas atau tidak.

Suroyo juga meminta kepada para stakeholder yang bergerak di bidang angkutan umum untuk memperhatikan mengenai regulasi yang adaTermasuk kelayakan angkutan dan standar yang harus dipenuhi"Cukup, jangan sampai ada lagi kecelakaan yang merenggut nyawa orang," tandasnya.

Lalu, bagaimana dengan angkutan yang dimiliki oleh biro-biro pariwisata" Menurut Suroyo seharusnya biro-biro wisata itu menyewa kendaraan yang memang untuk angkutan umum atau benar-benar disewakanBukan asal menggunakan kendaraan dengan alasan untuk menekan biaya operasional"Tapi dalam kasus travel Nusantara Jaya ada dugaan bahwa mobilnya buka untuk disewakan," kata Suroyo.

Angkutan yang digunakan oleh biro pariwisata juga tidak harus berplat kuningNamun kendaraan yang digunakan harus benar-benar memiliki izin untuk digunakan oleh biro pariwisata yang bersangkutan.

Kendati demikian mengenai kemungkinan adanya penertiban biro wisata, Suroyo mengatakan hal itu bukan kewenangannyaKarena permasalahan izin biro wisata ada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar)"Kami masih akan lakukan koordinasi dengan Kemenbudpar)," kata Suroyo.

Terpisah, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Sam Budigusdian mengatakan bahwa perkembangan hasil penyidikan ditemukan fakta baruYakni adanya modifikasi pada sasis kendaraan minibus Elf AG 7103 ML"Supaya kapasitas bertambah dan ada seats tambahan," ujar Sam yang juga hadir dalam acara penyerahan santunan kemarin.

Akibat modifikasi itu, kata Sam, berpengaruh pada pengendalian kendaraanTerlebih penumpang yang ada dalam minibus itu juga kelebihan muatanAda kemungkinan pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil minibus.

Sampai saat ini pihak kepolisian dan tim gabungan masih terus mengumpulkan fakta-fakta di lapanganSelain itu Sam kembali menegaskan bahwa kesalahan memang ada pada minibusKarena terbukti bahwa travel Nusantara Jaya adalah jasa pemberangkatan penumpang kapal lautSedangkan Didik Prayoga, 41, sopir minibus, sebenarnya adalah sopir truk, bukan sopir travel"Istilahnya sopir cabutan," tandas Sam.

Rencananya, hasil dari investigasi di lapangan akan digelar di Polda Jatim pada Jumat (16/9) besokHasil tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada publikAkan hadir pula tim dari mabes Polri dan Kemenhub.

Untuk diketahui, kemarin siang sekitar pukul 13.00 dilakukan penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada para keluarga korban tragedi kecelakaan bus Sumber Kencono v trvel Nusantara JayaSantunan diserahkan langsung oleh Dirut Jasa Raharja Diding SAnwar dan disaksikan oleh Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus.(fa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler