Kemenhub Beri Kemudahan Nelayan untuk Dapatkan Sertifikasi Pas Kecil

Selasa, 29 September 2020 – 23:10 WIB
Nelayan di Karawang. Foto dok ONWJ

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan sertifikasi elektronik atau e-pas kecil kapal nelayan yang dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub ditujukan agar memiliki keseragaman di seluruh daerah.

Selain itu supaya berbentuk lebih kecil sehingga mudah dibawa pemilik kapal.

BACA JUGA: Kemenhub Fasilitasi 50 Tempat Parkir Sepeda

"Sertifikasi itu juga untuk memberikan keselamatan dan keamanan angkutan perairan sehingga memiliki persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt Hermanta dalam diskusi 'Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan' Selasa (29/9).

Saat ini, jumlah kapal terdaftar di atas 7 GT yang memiliki sertifikasi e-pas kecil mencapai 88.263 kapal, sementara yang di bawah 7 GT sebanyak 69.399 kapal.

BACA JUGA: Sudah 94% Pasien Covid-19 di Pupuk Kaltim Selesai Isolasi Mandiri

Sedangkan jumlah ahli ukur kapal yang ada di Indonesia sebanyak 563 orang dan jumlah marine inspector 690 orang.

Menurutnya jumlah kapal yang diverifikasi dan memiliki sertifikasi e-pas kecil setiap hari selalu bertambah mengingat Kemenhub setiap hari selalu proaktif mendatangi sejumlah daerah yang memiliki kapal nelayan, mulai dari Sabang hingga Merauke.

BACA JUGA: BBM RON Rendah Sangat Berisiko Bagi Mesin Kendaraan

Sebelumnya, penerbitan pas kecil dilakukan oleh pemerintah daerah tapi dalam perjalanannya ternyata banyak dikeluhkan oleh nelayan karena antara lain hanya memiliki masa berlaku satu tahun, ada pemda yang menarik retribusi atas penerbitan pas kecil, serta tidak adanya pelaporan jumlah kapal yang terpusat.

"Mengingat banyak nelayan yang mengeluhkan mengenai sertifikasi pas kecil maka pemerintah pusat (Kemenhub) mengambil alih dengan memberikan sejumlah kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi pas kecil," kata Hermanta.

Kemudahan yang dimaksud antara lain memberikan kewenangan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk dapat menerbitkan e-pas kecil.

Selain itu, melakukan simplifikasi dalam pengurusan e-pas kecil, yaitu bukti kepemilikan kapal yang dipersyaratkan hanya cukup diketahui kepala desa/lurah saja, memberikan pelayanan secara gratis dalam penerbitan pas kecil, serta melakukan inovasi dan digitalisasi dalam penerbitan elektronik pas kecil melalui pemanfaatan teknologi.

"Jadi dalam elektronik pas kecil terdapat barcode yang isinya terdapat sejumlah informasi mengenai pemilik kapal dan spesifikasi kapal. Bahkan sertifikasi pas kecil itu bisa dijadikan agunan ke bank," katanya.

Selain itu, status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan keamanan kapal juga menjadi perhatian serius pemerintah agar kapal nelayan bisa menjalankan perjalanan dengan nyaman.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler