jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Salah satunya dengan pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
BACA JUGA: 4 Buah Ini Bisa Membantu Tidur jadi Lebih Pulas, Cobain deh
Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M. Takwim Masuku dengan Direktur PT. Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto, disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, seperti PT Lestari Samudra Sakti.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Terapkan Tarif pada Angkutan BTS
"Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti ini bisa meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Dirjen Arif.
Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi, khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.
BACA JUGA: Apotek Lifepack Kini Hadir di Bandung
Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT. Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan, yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, Fasilitas Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 M2, dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 pada 31 Januari 2019.
"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 M dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.
Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Di mana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada 13 Juli 2022.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada