Kemenhub dan BNN Komit Berantas Peredaran Narkoba

Selasa, 10 Oktober 2017 – 23:03 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Narkotika (BNN) Nasional Budi Waseso melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sumber daya manusia bidang transportasi.

"Kami sepakat untuk bekerja sama dengan BNN dalam menuntaskan masalah peredaran narkoba ini sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ujar Budi.

BACA JUGA: Lewat Jembatan Udara, Kemenhub Kurangi Disparsi Harga Papua

Budi menyampaikan salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah untuk melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di beberapa pelabuhan.

“Tadi Pak Budi Waseso mengingatkan pergerakan dari kota ke kota sangat banyak, oleh karenanya kami menyambut baik peningkatan pemeriksaan di kereta api dan akan segera kita lakukan," jelasnya.

BACA JUGA: Tembak Penjahat Narkoba Dikritik, Pak Buwas Bereaksi Balik

Budi juga akan mewajibkan para operator untuk menyebarluaskan informasi terkait pencegahan dan peredaran narkotika.

Pernyataan Budi tersebut sejalan dengan evaluasi operasi peredaran narkotika yang selama ini telah dilakukan BNN.

BACA JUGA: NCBI Minta Kaji Ulang Hasil Seleksi Dirjen Perhubungan Laut

Menurut Buwas, kerja sama dengan Kementerian Perhubungan ini diharapkan bisa mencapai kesepakatan bersama dengan berbagai operator penerbangan dan kargo yang sampai saat ini belum tercapai.

“Termasuk dengan perusahaan penerbangan yang sampai saat ini belum mau bekerja sama dengan alasan yang beragam. Tapi saya tidak bisa memaksa. Maka dengan MoU hari ini ada perpanjangan tangan untuk menyentuh perusahaan penerbangan melalui pihak Kementerian Perhubungan. Ini saya yakin akan terealisasi secepatnya," tandas Buwas.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerbangan Haji 2017 Sukses, Menhub Sampaikan Apresiasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler