jpnn.com - JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembahasan terkait asuransi penerbangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan, asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan dari resiko kecelakaan.
"Saat ini rancangannya (asuransi penerbangan) dibahas di Kemenhub. OJK berperan dalam memberikan masukan terkait rencana pembentukan mekanisme asuransi penerbangan," tuturnya di Jakarta, Senin (12/8).
BACA JUGA: Pegawai BUMN tak Ada Yang Bolos
Bambang mengungkapkan, asuransi penerbangan merupakan asuransi yang memiliki tanggungjawab dan nilai pertanggungan yang cukup tinggi. Sehingga Kemenhub sangat berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi yang akan memberikan layanan ini kepada masyarakat.
"Asuransi ini akan melindungi penumpang sejak penumpang masuk ke dalam bandara, naik pesawat, hingga keluar dari bandara tujuan," ungkapnya.
BACA JUGA: Rem Urbanisasi, Pemda Diminta Cari Solusi
Dikatakannya, pihaknya telah merancang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dalam menyediakan layanan perlindungan penumpang.
"Salah satu syaratnya adalah modal sendiri minimal Rp 5 triliun. Mau strukturnya sendiri atau konsorsium diserahkan kepada perusahaan asuransi," pungkas Bambang.(ian/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Siap Ladeni Gugatan soal Patrialis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir jadi Bidikan, Bamsoet Laporkan Parcel Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi