Kemenhub Gandeng Kejaksaan

Rabu, 07 Februari 2018 – 23:27 WIB
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (7/2).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu tugas Kementerian Perhubungan adalah melakukan pembangunan infrastruktur transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Kejar Target Infrastruktur, Jangan Lupakan Standar Keamanan!

Untuk itu diperlukan tindakan pencegahan, preventif dan persuasif serta pendampingan hukum dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur.

"Kemenhub mempunyai tugas yaitu pembangunan Indonesia Sentris, artinya pembangunan ada di seluruh Indonesia. Proyek harus jalan, tetapi pengawalan tetap berjalan, artinya satu proyek bisa dievaluasi pada saat berlangsung dengan suatu pengamatan, tapi juga bisa dilakukan setelah selesai,” tutur Budi.

BACA JUGA: Dana APBN Terbatas, Menhub Deregulasi Sejumlah Aturan

Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dia berharap agar operator transportasi dalam membangun sarana dan prasarana transportasi bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh daerah.

“Kami harap Kejaksaan Republik Indonesia bisa melakukan pengawalan dan pendampingan kepada sub sektor transportasi mengingat terdapat beberapa proyek strategis nasional,” ucapnya.

BACA JUGA: Transportasi jadi Kebutuhan Dasar yang Keempat Setelah Papan

Di samping itu, Budi berharap dengan kesepakatan ini seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik, sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor transportasi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas Bakal Dikembangkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler