jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion dalam rangka penanganan Over Dimension Over Loading (Odol) dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang, di Semarang, Selasa (7/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dalam melakukan penanganan truk Odol tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu partisipasi dan dukungan dari masyarakat.
BACA JUGA: Bamsoet Berharap Motor Listrik Bike Smart Bisa Lulus Uji Tipe Kemenhub
"Kami semua sepakat bahwa itu (ODOL,red) harus ditangani bersama," kata Dirjen Budi.
Dia menyampaikan apresiasi atas inisiatif sejumlah operator dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya.
Menurut dia, Kemenhub bersama Polri sepakat akan lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam penanganan ODOL.
BACA JUGA: Kemenhub Revitalisasi Terminal Tipe A Tegal, Sebegini Anggarannya
Namun hal itu bukan berarti tidak ada penegakan hukum sama sekali.
"Penegakan hukum tetap akan diterapkan, tetapi kepada pelanggaran yang kebangetan sekali, misalnya muatan lebih dari 100 persen," ujar dia.
Dengan mempertimbangkan situasi perekenomian nasional di tengah pandemi yang belum usai, diberikan diskresi khusus pada kendaraan pengangkut sembako.
BACA JUGA: Begini Respons Kemenhub Setelah Adanya Insiden Cabut Berkas Paksa Truk Odol di Karawang
"Memang ada arahan Pak Menteri, untuk komoditas sembako terutama, kita akan diskresi," kata Dirjen Budi.
Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan dalam penanganan Oodol, Polri juga mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan sosialisasi.
"Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan," katanya Aan Suhanan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload.
Dia menjelaskan pelanggaran over dimensi merupakan kejahatan.
Oleh karena itu, seharusnya bukan ditilang, tetapi akan dilakukan penyidikan.
"Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan," jelasnya.
Sementara pelanggaran overload merupakan tindak pidana ringan.
Apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi atau pihak pengangkut.
Kebijakan bebas Odol sejatinya digagas sejak 2018 lalu, tetapi pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dan lain sebagainya yang kemudian disepakati ditunda hingga 2023.
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengemudi Nasional, Aliansi Pengemudi Independen, Persatuan Sopir Truk Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transport, Transporti Indonesia, Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Aptrindo, dan lain-lain.
Dalam pertemuan tersebut pihak Kemenhub dan Polri mendengarkan suara dan keluhan para pengemudi truk.
Dirjen Budi mengatakan aspirasi dari pertemuan hari ini akan menjadi dasar untuk disampaikan ke Komisi V DPR RI sebagai usulan substansi revisi Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Targetkan Patimban Fasilitasi Ekspor 160 Ribu Kendaraan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian