jpnn.com, JAKARTA - Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran ulang Kapal Ikan kembali dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pehubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang bekerja sama dengan Kantor KSOP Kelas II Cilacap beserta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) wilayah Cilacap dan sekitarnya yang berlangsung dari 19 - 23 November 2018 di Cilacap.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal, Capt. Diaz Saputra, kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting untuk kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla sekaligus bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.
BACA JUGA: Kemenhub Berikan Teguran kepada Grab
“Ditjen Hubla mempunyai program yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law inforcement), karena kami telah beberapa kali melaksanakan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan, maka besar harapan agar gerai ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga kapal nelayan dapat mendapat sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Diaz.
Dalam pengarahan terhadap para nelayan di Cilacap dari tim Pengukuran Ulang Kapal Ikan yang beranggotakan lima tenaga ahli ukur kapal Ditjen Hubla serta diketuai oleh Kepala Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan, Galih Ernowo, disampaikan dasar pelaksanaan sekaligus manfaat pengukuran ulang kapal ikan dimaksud.
BACA JUGA: Kemenhub Targetkan Penyerapan Tahun ini Capai 92 Persen
"Caranya cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh camat, maka para nelayan dapat mengajukan proses penerbitan pas kecil secara gratis," jelas dia.
Adapun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil, dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu 5 hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.
BACA JUGA: Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Kini Dipimpin Wanita
Yang menjadi kendala para nelayan belum mempunyai bukti kepemilikan dan harus mengurus hingga ke kecamatan, sehingga memerlukan waktu beberapa hari sehingga yang seharusnya melaut menjadi tidak melaut.
Untuk itu diharapkan kelompok nelayan setempat bisa membantu nelayan untuk pengurusan dokumen kepemilikan.
Berdasarkan data kapal ikan dari HNSI Wilayah Cilacap jumlah keseluruhan terdapat 13 ribu kapal dan total 2.445 Pas Kecil telah diterbitkan oleh KSOP Kelas II Cilacap.
Hingga Rabu (21/11) permohonan pengurusan Pas Kecil dengan data terakhir diterima 645 pemohon. Sampai dengan kegiatan ini berakhir tanggal 23 November ini, diharapkan antusias nelayan dalam pengukuran ulang kapal ikan sesuai dengan data yang ada.
Ada pun peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini ialah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
Redaktur & Reporter : Yessy