jpnn.com, CIKARANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi sanksi yang lebih tegas untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), terhitung mulai Kamis (10/2), hingga Senin (21/2).
Karena itu Kemenhub menggandeng Penegak Hukum Korlantas Polri dengan menggelar operasi truk ODOL di sejumlah ruas tol.
BACA JUGA: Kemenhub dan Komisi V Tinjau Revitalisasi Terminal Harjamukti Cirebon
Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengguna truk ODOL.
“Kami akan melakukan operasi ODOL untuk memberi efek jera sekaligus sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia bebas pada 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30, Kamis (10/2) kemarin.
BACA JUGA: Wujudkan Zero ODOL pada 2023, Kemenhub Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait
Dia menambahkan kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.
Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, terjaring sebanyak 48 unit kendaraan yang melanggar.
BACA JUGA: Kemenhub Ingin Pindahkan 6 Kapal dan 2 Lintasan dari Pelabuhan Ketapang ke Jangkar
Dirjen Budi menjelaskan bahwa beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan.
“Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” tutur Dirjen Budi.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat, yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Dirjen Budi. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Sebut RI Menerima Manfaat Lebih Besar dari Perjanjian FIR dengan Singapura
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian