Kemenhub Hibahkan ex Kantor Pelayanan Pelabuhan, Nominalnya?

Kamis, 14 September 2017 – 04:13 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang.

Dalam laporannya Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan, Barang Milik Negara yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berupa tanah, bangunan, gedung kantor dan gudang.

BACA JUGA: Bandara Kertajati Bukti Rasa Cinta Jokowi Kepada Warga Jabar

Sedangkan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah seluas 7.785 M2.

"Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan yang diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai sebesar Rp 965.454.430, sedangkan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang hibahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah seluas 7.785 M2 dengan nilai sebesar Rp. 5.644.125.000," jelas Marta.

BACA JUGA: Indonesia dan Australia Jalin MoU Transportasi

Sebagai Informasi, BMN milik Kementerian Perhubungan yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang berupa tanah, bangunan gedung kantor dan gudang yang dulunya adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tapaktuan.

Sementara BMD milik Pemkab Aceh Selatan yang diserahkan kepada Kementerian Perhubungan berupa tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 41 Gampong Pasar Tapaktuan, Aceh Selatan.

BACA JUGA: Kemenhub Hibahkan ex Kantor Pelayanan Pelabuhan Tapak Tuan

"Pengalihan status atau hibah keluar dan hibah masuk merupakan upaya untuk mengoptimalkan manfaat BMN/BMD dan dilakukan tanpa kompensasi serta tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Kerja Sama Optimalkan Pelabuhan Waingapu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler