jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015, tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. Hal tersebut diterapkan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 347 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Langkah ini dilakukan juga untuk mempersiapkan setiap instansi terkait, yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum.
"Peraturan ini merupakan rencana proaktif yang terdiri dari langkah-langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman, penilaian resiko dan langkah-langkah terkait lainnya yang harus diterapkan," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hemi Pamuraharjo.
BACA JUGA: ANEH: Setelah Panggil Tiga Konsultan, Pansus Pelindo II Malah Kecewa
Hemi mengatakan tujuan program penanggulangan keadaaan darurat keamanan penerbangan nasional sangat penting. Salah satunya untuk mengidentifikasi tindakan melawan hukum yang terjadi, serta mencari penyelesaian terhadap kejadian tindakan melawan hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan ini juga mengatur tentang langkah penanggulangan keadaan darurat tingkat nasional, langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandara, mekanisme evaluasi dan analisa kejadian.
Serta mekanisme latihan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan dan manajemen pemulihan paska terjadinya tindakan melawan hukum, seperti pemulihan psikososial masyarakat dan pemulihan infrastruktur.
BACA JUGA: Panggil Tiga Konsultan, Pansus Klaim Bisa Mengembalikan Aset Pelindo II
"Pemulihan sarana angkutan udara, pemulihan operasional bandara dan pemulihan lingkungan juga ikut diatur," tandas Hemi dalam siaran persnya, Rabu (18/11). (chi/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Susi Nilai Ada Sesuatu Dibalik Usulan Kadin
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Tunda Implementasi Kurikulum 2013 Berarti Meniadakan Revolusi Mental
Redaktur : Tim Redaksi