jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan itu nantinya akan digunakan sebagai landasan Kemenhub untuk menetapkan sanksi bagi Lion Air.
BACA JUGA: Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Khusus
“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/10).
Budi menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max.
BACA JUGA: Direktur Teknik Diberhentikan, Lion Air Tunjuk Plt Baru
“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah,” ungkap Budi.
Mantan dirut AP II ini menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.
BACA JUGA: Menhub Copot Direktur Teknik Lion Air
“KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi, namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” tandas Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Mengatasi Fobia Naik Pesawat
Redaktur & Reporter : Yessy