jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap motif tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengunggah pernyataan yang menimbulkan kebencian melalui akun Youtube.
"Yang bersangkutan ternyata melakukan itu karena menyampaikan unggahan bahwa yang bersangkutan peduli kepada Nahdlatul Ulama (NU)," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10) kemarin.
BACA JUGA: Pengakuan Gus Nur kepada Penyidik Bareskrim Polri, Oh Ternyata
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Gus Nur.
Menurut Gus Nur, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu. "NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Gus Nur.
BACA JUGA: Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan
Selain memeriksa Gus Nur sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
BACA JUGA: Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya di YouTube pada akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek